Oknum Mahasiswa Edarkan Narkoba Lewat Medsos Dibekuk
![]() |
Oknum mahasiswa Jambi yang edarkan narkoba. foto jambiterbit.com/eric |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Direktorat reserse narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis vape melalui jaringgan oline
Hal tersebut disampaikan Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Eka Wahyudianto, ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi Senin, (27/5/2019).
Ditnarkoba menjelaskan proses penangkapan terhadap oknum mahasiswa salah satu penguruan tinggi negeri di Jambi berinisial HS tersebut, cukup mudah.
Pelaku mengedarkan narkoba melalui jaringan media sosial (Medsos) instagram. Narkoba yang diedarkan adalah jenis sabu-sabu.
“Mahasiswa tersebut dijanjikan upah 300 dolar atau berkisar Rp 4 juta untuk menjualkan barang tersebut.
Pada instagramnya memiliki pengikut 80 ribu orang.
Dijelaskan, barang tersebut barasal dari inggris, yang dikirim memakai jasa paket pos.
Pelaku merupakan warga Kota Jambi. Penangkapan mahasiswa tersebut berdasarkan informasi dari pengikut instagramnya.
Karena perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 120, 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara. (ric)