Lima Tersangka Penyelundup Baby Lobster Jadi Tahanan Jaksa

Ist
JAMBITERBIT.COM TANJABAR - Lima orang tersangka penyelundup baby lobster yang ditangkap polisi pada 11 April 2019 yang lalu, saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan.

Kelima tersangka tersebut sebelumnyamendekam di jeruji besi Polres Tanjabar, guna menunggu proses hukum P 21 lengkap.

 Kapolres Tanjabar AKBP A.D.G Sinaga, SIK mengatakan, kelima tersangka yang berinisial U (57), M (34), R (32), S (37) dan MM (39) dinyatakan menlanggar Pasat 88 UU RI No. 31 Tahun 2014 jo  UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Saat ini berkas tersangka telah lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar kpaolres, (*ta)
Diberdayakan oleh Blogger.