Kesal dan Jalan Cepat Rusak, Warga Cegat Truk Tanah

JAMBITERBIT.COM, BANTEN - Sebanyak puluhan warga Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang menahan empat truk yang memuat tanah yang melintasi Jalan Pasar Kebon Besar, Tangerang, Banten, Selasa (7/5/2019).

Menurut warga, empat truk itu ditahan karena dianggap melanggar Peraturan Wali Kota 30 Tahun 2012 tentang aturan jam operasional kendaraan truk tanah dan sejenisnya. Ditambah kerugian warga akibat truk tanah yang kerap melintasi di sana.

Warga mengaku tak lagi bisa memberi toleransi, truk-truk yang melintas di jalan tersebut, selain melanggar Peraturan Wali Kota, juga menyebabkan jalan cepat rusak dan berdebu.

"Ditambah tanah yang sering jatuh dan berceceran, sehingga kalau hujan, jalanan ini licin dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan memakan korban jiwa," kata Barok, koordinator aksi warga menyandera truk-truk.

Selain menghentikan truk, warga juga menuliskan kalimat protes pada kardus yang bertuliskan "Tolak Truk Tanah" dan "Kami Warga Kebon Besar Batu Ceper Menolak Truk Tanah" yang ditempelkan pada bagian depan truk.

Barok juga meminta Pemerintah Kota tegas menerapkan aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota, yang hanya membolehkan truk melintas di sana pukul 20.00-05.00 WIB.

"Truk ini proyek dari pelebaran runway Bandara Soekarno Hatta milik Angkasa Pura II. Kami sebetulnya mendukung apa yang menjadi pembangunan dan aturan pemerintah, tapi kami minta juga aturan di Perwal itu diterapkan di mana truk tidak lagi melintas siang dan malam," pungkasnya. (Harian Terbit/Danial)
Diberdayakan oleh Blogger.