BNN Bongkar Peredaran Narkoba Warna Warni Lalui Jalur Laut


JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan telah menangkap 4 tersangka Roni, Hari, Iwan dan Radianto. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu 50 bungkus atau 50 kilogram dan ekstasi 23 ribu butir warna biru, hijau dan kuning.
 
“Hasil evaluasi BNN, ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh ke perairan Riau. Penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, provinsi Riau menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antar sindikat di tengah laut, kapal ke kapal (ship to ship),” ujar Arman melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 diwilayah Dumai – Riau akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya tim BNN RI melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan bahwa narkotika jenis sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia sudah masuk ke Dumai dan akan serah terima ke 2 orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Fortuner warna putih.

Kemudian, petugas berupaya menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, namun berusaha melarikan diri. Sehingga terjadi kejar mengejar, team berupaya menghentikan dengan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truck. Namun tersangka tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas.

“Sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, kota Dumai. Kemudian dilakukan peneriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan, ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi yg disembunyikan dalam 4 jerigen serta menangkap 3 orang penumpang,” paparnya.

Tiga tersangka dalam mobil yang berhasil dihentikan ditangkap Roni, Hari luka tembak di paha dan Iwan luka tembak di kaki. Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa mereka dikendalikan oleh pelaku Radianto. Hasil pengembangan Radianto berhasil ditangkap pada Sabtu (18/5/2019) dirumahnya daerah Gang Jambu, Duri – Dumai, Riau.

Petugas segera membawa barang bukti dan tersangka ke BNN. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu 50 bungkus (50 kilogram) dan ekstasi warna biru, hijau dan kuning 23 ribu butir, serta 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Avanza, beberapa handphone dan beberapa kartu identitas. (Harian Terbit/Danial)
Diberdayakan oleh Blogger.