Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu Disambut Positif

ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminudin mengatakan, sangat bagus PKS dan Gerindra setuju DPR membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019. Pansus itu untuk mengetahui rangkaian kecurangan Pemilu 2019 yang dilakukan secara massif, sistematis, terstuktur dan brutal. Pengungkapan dugaan kecurangan tersebut harus diungkap secara jelas.

Indikasi kecurangan massif, sistematis dan terstruktur yang perlu diurai diantaranya, masalah DPT, ribuan kertas dicoblos untuk Jokowi - Maruf sebelum Pilpres, money politik yang massif seperti bukti di KPK uang dalam amplop untuk serangan fajar lebih Rp 8 miliar yang berdasarkan info pengacara Bowo Shidiq merupakan hasil korupsi rente impor komoditi di Menteri Perdagangan Enggarto, dan politisasi birokrasi serta BUMN.

"Pansus kecurangan Pemilu 2019 merupakan kerja besar konstitusional dalam negara demokratis," tegasnya.

Aminudin menuturkan, agar Pansus kecurangan Pemilu 2019 berjalan maksimal maka para pemrakarsanya harus bekerja keras mengumpulkan data. Pemrakarsanya bisa  bersinergi dengan media massa dan pressure group seperti LSM, aktivis HAM, Demokrasi dan lainnya. Namun Pansus kecurangan Pemilu berat terbentuk. Karena partai kubu Jokowi makin dominan di parlemen.

Harus Jelas
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Kajian dan Analisa Sosial (LeKAS) Karnali Faisal mengatakan, usulan membentuk Pansus Hak Angket DPR tentang dugaan kecurangan pemilu harus jelas dulu obyeknya. Apakah dugaan kecurangan tersebut diarahkan kepada petahana atau KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Jika pun kemudian Pansus terbentuk, sejauh mana keputusan-keputusan tersebut bisa dieksekusi. Jika semua bisa dilakukan, pembentukan Pansus kecurangan pemilu memang lebih baik ketimbang pengerahan massa yang tentu punya dampak kurang baik terhadap rutinitas masyarakat. Jika Pansus terbentuk, sejauh mana semua pihak bisa mengawal hingga sampai pada keputusan akhir.

Meski demikian, ujar Karnali, dengan banyaknya pihak yang harus diyakinkan untuk membentuk Pansus, sekarang ini akan lebih baik jika masing-masing pihak mengumpulkan semua bukti-bukti tentang kecurangan pemilu tersebut. Apakah sudah memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM) atau hanya kecurangan biasa.

"Jika terkait sengketa hasil pemilu, bukti-bukti ini dijadikan bahan laporan di Mahkamah Konstitusi (MK). Atau jika menyangkut kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Apalagi pansus kan keputusannya rekomendasi. Keputusan-keputusan itu harus jelas pihak yang eksekusi," jelasnya. (Harian Terbit/Danial)
Diberdayakan oleh Blogger.