Pelaku Pengolahan BBM Ilegal Dibekuk Polisi
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku pengolahan minyak ilegal (drilling) yang beroperasi di Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari. Pelaku Ilegal driling ini ditangkap di lintas Tempino Muara Bulian, KM 60 Desa Kilangan RT 3 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, saat melakukan pengolahan BBM hasil Ilegal driling.
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni Rudy Efendy warga Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kedua Mat Rifai warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan ketiga Aris Rahmad warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Komisaris Besar (Kombes) Pol Thien Tabero kepada wartawan, Senin (15/4/2019) mengatakan, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di jalan lintas Tempino-Muara Bulian di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari sering terjadi kegiatan pengolahan penampungan dan penyimpanan minyak tanpa izin.
Disebutkan, selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti dan berhasil disita yakni 12 drum besi warna merah dan tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi sebanyak kurang lebih 7.400 liter.
Selanjutnya, 26 drum besi warna merah berisikan BBM solar olahan sebanyak kurang lebih 5.200 liter. 3 drum besi warna merah berisikan BBM bensin olahan sebanyak kurang lebih 600 liter. “Total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 13.200 liter,” jelasnya.
Selain itu, 105 drum besi warna merah kosong. 18 tedmon kapasitas 1000 liter yang masih kosong. Satu jerigen minyak sisa pengolahan. Satu set alat pengolahan minyak bumi yang terdiri dari 3 drum modifikasi bahan bakar pengolahan.
Satu drum modifikasi penampungan sementara BBM hasil pengolahan. Dua buah stik besi blower. Satu buah tojok besi alat (untuk pembersih saluran pipa masakan). 4 buah blower. Dan dua buah selang ukuran 2 inci.
Dikatakan, akibat perbuatannya mereka disangkakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A,B, dan D UU RI nomor : 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar. (lee)
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni Rudy Efendy warga Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kedua Mat Rifai warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan ketiga Aris Rahmad warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
![]() |
Ist |
Disebutkan, selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti dan berhasil disita yakni 12 drum besi warna merah dan tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi sebanyak kurang lebih 7.400 liter.
Selanjutnya, 26 drum besi warna merah berisikan BBM solar olahan sebanyak kurang lebih 5.200 liter. 3 drum besi warna merah berisikan BBM bensin olahan sebanyak kurang lebih 600 liter. “Total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 13.200 liter,” jelasnya.
Selain itu, 105 drum besi warna merah kosong. 18 tedmon kapasitas 1000 liter yang masih kosong. Satu jerigen minyak sisa pengolahan. Satu set alat pengolahan minyak bumi yang terdiri dari 3 drum modifikasi bahan bakar pengolahan.
Satu drum modifikasi penampungan sementara BBM hasil pengolahan. Dua buah stik besi blower. Satu buah tojok besi alat (untuk pembersih saluran pipa masakan). 4 buah blower. Dan dua buah selang ukuran 2 inci.
Dikatakan, akibat perbuatannya mereka disangkakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A,B, dan D UU RI nomor : 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar. (lee)