Oknum Sipir Penjara Tungkal, Diciduk

ist
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Oknum sipir penjara di Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tabjabar), berinisial S (40) diciduk petugas dari Badan Narkitika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

 Oknum sipir Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal tersebut ditangkap di kediamannya, Selasa (23/4/2019).

Selain itu BNN juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir Narkoba dan stu paket Narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto kepada wartawan, Rabu (24/4/2019) mengatakan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

Informasi yang dihumpun menyebutkan peredaran Narkoba di Lapas Kualatungkal selama ini diduga dikendalikan oleh para tahanan yang bekerjasama dengan oknum sipir penjara.

Setidaknya petugas telah berhasil menangkap 6 orang pelaku yang akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (eka)
Diberdayakan oleh Blogger.