Dua Orang TPPU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolda Jambi Irjen ol Muhclis. foto ist
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba  Polda Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kapolda Jambi Irjen Pol,Drs Muchlis, AS.MH  Didampingi Oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan Pada Saat melaksanakan Pers Rilis, Selasa (30/04/2019).

Bahwa Kedua orang tersangka yang telah ditetapkan yakni masing-masing berinisial RM yang merupakan Salah seorang Warga Cirebon, dan SK yang merupakan Salah Seorang Warga Aceh,dimana Kedua nya ini akan dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Ucap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis.

Dijelaskan Irjen Pol Drs Muchlis,AS.MH Bahwa pengungkapan terhadap Perkara TPPU ini adalah merupakan pengembangan dari kasus Diding, Salah Seorang Bandar Narkoba yang telah Dijatuhi Vonisnya Selama 10 Tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Mereka berdua ini termasuk Kedalam Jaringannya Diding, akan Tetapi jaringannya terputus, Dimana Mereka ini juga Mempunyai Aset masing-masing,” Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis.

Selanjutnya kapolda memgatakan Yang mana Tersangka RM ini berperan sebagai kurir yang mana mengatur peredaran Narkoba yang melibatkan Diding. Sedangkan Tersangka SK ini bertugas mengatur masalah keuangan.

“Terkait kasus ini Ditresnarkoba Polda Jambi, juga telah turut Serta menyita sejumlah Aset milik kedua tersangka, diantaranya berupa Kendaraan dan juga Tanah.

Yang mana Nilainya Kurang lebih Sekitar 500 juta, dan Untuk Aset-aset Lain nya Dari kedua tersangka ini masih kita telusuri terus,”Tegas Irjen Pol Muchlis. (man)
Diberdayakan oleh Blogger.