Rebut Kembali Adipura, Perda Pembuangan Sampah Harus Diterapkan

Walikota Jambi Sy Fasha saat memeberikan sambutannya dapam Musrenbang RPJMD Kota Jambi 2018-2023. Foto Jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus melakukan penegakan hukum dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembuangan Sampah. Ini bertujuan untuk merebut kembali Piala Adipura.

"Salah satu penyebab lepasnya Piala Adipura, karena viralnya aksi masyarakat memblokir jalan akibat sampah," ujar Walikota Jambi, Sy Fasha dalam Musrenbang RPJMD Kota Jambi 2018-2023 di Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi, Selasa (5/3/2019).

Walikota berharap masyarakat tidak lagi memiralkan kejadian seperti itu. Masyarakat diminta melaporkan saja kepada pemerintah setempat atau pihak kelurahan jika melihat banyak sampah yang menumpuk.

Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana setelah membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang- RPJMD) Kota Jambi 2018-2023 tersebut menjelaskan, visi Fasha - Maulana adalah menciptakan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dengan mengedepankan pelayanan prima.

Maulana juga memuji keberhasilan kepemimpinan periode sebelumnya. Sebagai pondasi dalam pembangunan,Pemkot Jambi harus merangkul semua etnis dan golongan masyarakat Kota Jambi.

"Kepemimpinan sebelumbya telah menetapkan standar pembangunan untuk acuan pembangunan ke depannya," pungkas Maulana. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.