Polisi Jambi Gagalkan Peredaran Ekstasi ke Palembang

Narkoba jenis ekstasi. ist
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Polisi Polda Jambi berhasil menangkap kurir narkoba berninisial RJ (52) warga Kelurahan Sri Kambing, Kecamatan Medan Sungai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis (14/2/2018).

RJ membawa 4000 butir ekstasi dari seorang nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, yang akan diantarkan kepada pengedar berinisial SM di Palembang, Sumatra Selatan. Infomasi ini terungkap saat Polda Jambi menggelar jumpa pers, Jumat (15/2/2018).

Ditres Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, SIK mengatakan, barang terlarang tersebut awalnya berasal dari Pekan Baru, Riau, dan hendak di bawa ke Palembang.

Namun tiba di Jalan Lintas Timur (Jalintikm) KM 35, pelaku ditangkap polisi. Penangkapan itu bermula kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil Toyota Avanza, melintas. Setelah dilakukan penggeladahan, ternyata benar, pengendara membawa pil ekstasi.

"Kalau dikalkulasi nilai ekstasi tersebut Rp 1.2 miliar," ujar Eka Wahyudi. Saat ini pelaku telah ditahan polisi, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (die)
Diberdayakan oleh Blogger.