Buang Sampah, Warga Didenda Tiga Juta Rupiah

Kadis DLH Prov Jambi, Ardi. foto ist
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memberikan sanksi denda Rp 3 juta kepada warga Jambi yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan. Dua warga berinisial SA dan TS tersebut harus membayar ke kas daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan jika pelaku tersebut menolak sanksi yang ditetapkan, maka akan diajukan ke pengadilan guna proses hukum sesuai aturan. "Ini merupakan kedua kalinya Pemkot Jambi memberlakukan denda, pertama Rp 20 juta dan ini Rp 3 juta," pungkasnya. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.