Buang Sampah, Warga Didenda Tiga Juta Rupiah
![]() |
| Kadis DLH Prov Jambi, Ardi. foto ist |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan jika pelaku tersebut menolak sanksi yang ditetapkan, maka akan diajukan ke pengadilan guna proses hukum sesuai aturan. "Ini merupakan kedua kalinya Pemkot Jambi memberlakukan denda, pertama Rp 20 juta dan ini Rp 3 juta," pungkasnya. (ref)
