BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Pieces Obat dan Makanan
![]() |
| Blender, salah satu alat untuk memusnahkan obat-obatan secara simbolis di Kantor BPOM Jambi. foto jambiterbit.com |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan pemusnahan 353.392 pieces obat, makanan dan kosmetik tak memiliki izin edar.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fahcrori Umar, Kepala BPOM Jambi, Antoni Asdi dan Perwakilan Deputi I BPOM, Rita Endang, bertempat di Kantor BPOM Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (7/2/2019).
Pemusnahan tersebut juga disaksikan pihak kejaksaan dan pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan ini sebagai rankaian dari Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 18 BPOM Tahun 2019, yang jatuh pada Kamis 7 Februari. Kepala BPOM Jambi, Antoni Asdi mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp659.4 juta.
"Namun bukan masalah nilainya, barang-barang ini tidak ada izin edar," ujarnya.
Saat ini 957 item obat dan makanan yang merupakan barang bukti (BB) masih dalam proses hukum. Nilai ekonomisnya mencapai lebih Rp455,6 juta. BB tersebut merupakan hasil sitaan BPOM pada tahun 2017 dan 2018 lalu.
"Dengan demikian, jumlah temuan Produk Obat dan Makanan legal ketentuan sebanyak 3.087 item dengan Nilai Ekonomis mencapai lebih Rp 1,1 miliar," ungkapnya.
Dikatakan, adapun rincian produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.142 item (216.800 pcs) obat ilegal, 874 item (30.577 pcs) kosmetik ilegal, 90 item (8.617 pcs) obat tradisional ilegal/mengandung bahan kimia kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan obat, dan 24 item (97.398 pcs) pangan ilegal/kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan.
Lebih lanjut Antoni mengemukakan, dari hasil pengawasan rutin tahun 2017 dan 2018, Balai POM di Jambi dengan Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, Balai POM di Jambi telah menangani 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.
"Dari 11 perkara, yang telah diproses sampai tahap 2 sebanyak 5 perkara, SP3 sebanyak 1 perkara (tersangka meninggal), tahap 1 (P19 sebanyak 3 perkara, dan SPDP sebanyak 2 perkara," terangnya.
Dia menambahkan agar konsumen tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. “Ingat selalu "cek Klik" yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya. (ref)
