Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi
![]() |
foto ist |
Pemberhentian Zumi Zola tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 18 Januari 2018. Sejak tanggal itulah Zumi Zola dinyatakan bukan lagi Gubernur Jambi.
SK pemberhentian tersebut telah dikirimkan dari Jakarta dan diterima oleh Asisten III Setda Provinsi Jambi pada Kamis 18 Januari 2018. Kabar ini dibenarkan oleh Sekda Provinsi Jambi M Dianto kepada awak media.
Menurut Sekda, SK Pemberhentian Zumi Zola tersebut dikirimkan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) dan diterima Pemerintah Provinsi Jambi melalui Aisten III Setda Provinsi Jambi.
"Ya ,benar. Saya sudah diberitahukan kalau SK tersebut telah diterima Asisten III," ujar M Dianto. (red)