Pedagang Menolak Direlokasi Pemerintah

Ist
JAMBITERBIT.COM,  KOTA JAMBI - Pedagang baju bekas (BJ) di Pasar Angsoduo menolak direlokasi ke tempat yang baru. Alasannya karena saat ini persoalan pedagang masih ditangani pihak penegak hukum.

Salah seorang pedagang mengatakan, karena masih dalam proses hukum, maka mereka menolak dipindahkan dan menunggu keputusan dari proses hukum tersebut. "Ini belum ada kekuatan hukum tetap. Kami minta penuhi dulu hak-hak kami sebelum kami dipindahkan," ujarnya.

Saat ini memang pedagang melakukan gugatan ke pengadilan terkait penuntutan hak-hak mereka. Dan sampai saat ini proses pengadilan belum menelorkan putusan. Sehingga dijadikan alasan oleh pedagang untuk menolak direlokasi.

Salah seorang Tim Advokasi Pedagang, Andre Sirait kepada wartawan mengatakan, negara ini adalah negara hukum, maka harus menghormati proses hukum dulu. "Ini masih dalam proses persidagang, jadi kita tunggu dulu putusan pengadilan," ujarnya.

Pantauan dilokasi, sejumlah pedagang baju BJ yang telah lama menempati lokasi itu terus bersikeras menolak ketika petugas Sat Pol PP Kota Jambi dan Provinsi Jambi yang dibantu pihak kepolisian ingin memindahkan barang-barang mereka. Para pedagang dengan tegas melawan petugas dan sepakat tidak mau pindah sebelum proses pengadilan melahirkan keputusan. (red)
Diberdayakan oleh Blogger.