Diduga Kades Salahgunakan Dana Desa

istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Seperti berita sebelumnya tentang Pengaduan Masyarakat Kecamatan Keliling Danau tentang Penggunaan Dana Desa, wartawan Jambi Now. Com mengkonfirmasikan terhadap mandat yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Kerinci kepada Camat Keliling Danau tentang kinerja sebagai Pengawasan terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci No 10 tahun 2017 Tentang “Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kepada Camat”

Tidak Terpenuhi dan tidak terlaksana dlm prakteknya. Kesalahan dalam penggunaan Dana Desa tanpa survey dan penelitian lebih lanjut oleh Kecamatan yang bersangkutan dianggap molor. Agar Bupati memberikan sanksi tegas mandat yg dilanggar oleh Hamulir Camat bersangkutan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kinerjanya sebagai pengawasan dan pendamping desa.

Dalam prakteknya salah satu desa di kecamatan Keliling Danau dalam RAPBDes nya sesuai dengan kesepakatan awal dari masyarakat nya menghasilkan keputusan, namun setelah pencairan dilanggar penggunaannya, dialokasikan untuk yang lain ini tanpa adanya persetujuan dari masyarakat dan hal ini dianggap batal dan dilakukan terus menerus selama periode yg bersangkutan menjadi Kepala Desa.

Saat ditemui diruangannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kerinci diwakili oleh Rusved Riyadi saat ditemui mengapresiasikan laporan tersebut, sesuai dengan pesan Kepala dinas diberita sebelumnya meminta Pers untuk mengawal dan mengawasi kinerja Kepala Desa, Rusved Riyadi merasa kecewa terhadap kinerja Camat/Pendamping Desa.(Hendri/Novi)
Diberdayakan oleh Blogger.