Zumi Zola Diberhentikan Sementara dari Jabatan Gubernur
![]() |
| Zumi Zola. foto Jawo pos |
Kepres tersebut telah diterima Biro Pemeritahan (Biropem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, pada 19 September 2018. "Kita telah menerima kepres pemberhentian sementara Zumi Zola dari jabatannya sebagai gubernur, siang tadi ," ujar Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat kepada wartawan usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (19/9/2018).
Seperti diketahui, Zumi Zola saat ini tengah menjalani proses persidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, dengan status terdakwa. Zumi Zola diduga melakukan Tipikor dengan menerima grativikasi atau fee proyek di Jambi, senilai puluhan miliar rupiah.
Dengan telah diberhentikan sementara Zumi Zola, maka tugas dan kewenangan Gubernur Jambi dijalankan Wakil Gubernur Jambi Fahcrori Umar, sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Namun demikian, gaji dan tunjangan serta hak-hak yang diperoleh Fahcrori Umar, masih hak-nya sebagai wakil gubernur.
Dirinya melaksanakan tugas gubernur sepanjang belum ada keputusan hukum tetap terhadap Zumi Zola. "Semua tugas dan kewenangan gubernur boleh dilakukan Plt, sepanjang ada koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, termasuk soal pelantikan pejabat di Pemprov Jambi," ujar Rahmat Hidayat.
Mengenai gaji Zumi Zola, saat ini negara hanya memberikan gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri serta biaya kesehatan melalui askes. Namun jika Zumi Zola dinyatakan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, semua gaji tersebut akan diputus.
Saat ini yang telah diputus baru biaya operasional (BOP) Zumi Zola sebagai gubernur Jambi. "Tapi kalau dia dinyatakan tidak bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan pemulihan nama baik Zumi Zola," pungkasnya. (rizal ependi)
