PNS Koruptor Rugikan Negara Rp23,57 Miliar
![]() |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi untuk dipecat. Pasalnya, meski sudah diblokir dan dipastikan tidak akan naik pangkat, namun hingga kini status mereka masih PNS aktif dan menerima gaji setiap bulannya. Setidaknya setiap bulan negara harus mengeluarkan Rp23,57 miliar untuk menggaji PNS koruptor tersebut.
"Per hari ini, 2357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Febri menuturkan, meski telah diblokir, namun para koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Oleh karena itu KPK meminta negara melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap PNS koruptor tersebut. "Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan," ucap dia.
Febri menegaskan pemecatan PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemecatan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar. Karena setiap bulan negara harus menggaji PNS koruptor yang hitungan secara kasar nilainya mencapai Rp23,57 miliar.
"Sesuai dengan pernyataan Mendagri, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan PNS yang telah menjadi PNS korupsi tersebut," tegasnya.
Febri meminta untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar maka para PPK baik di kementerian ataupun kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi.
Terpisah Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, gaji PNS koruptor yang diterima berbeda - beda sesuai golongan. Namun jika diambil perkiraan gaji secara kasar yakni rata-rata Rp 10 juta/ bulan maka dikalikan saja dengan angka jumlah PNS koruptor yaitu 2.357 orang sehingga negara mengeluarkan Rp 23,57 miliar per bulan.
"Gajinya beda-beda, saya tidak bisa beri gambaran rinci.Tapi kalau mau ambil perkiraan kasar, kira-kira rata-rata Rp 10 juta dikali 2.357 orang sama dengan Rp 23,57 miliar per bulan. Angka yang fantastik Hitungan itu hanya perkiraan kasar saja. Untuk lebih jelasnya mempersilakan BPK untuk turun tangan. Angka tepatnya hanya bisa dihitung oleh BPK," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi di antaranya yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari. Dari 14 daerah tersebut, ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya 317 orang.
BKN sebelumnya telah bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengatasi masalah ini. Ribuan PNS itu diminta untuk segera diberhentikan tidak hormat.
(harianterbit/safari)