Pemkab Tanjabar Akan Berhentikan ASN Melakukan Tipikor

Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabar, Encep Jarkasih. foto eka/jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar),  akan memberhentikan tidak dengan hormat  Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.  

Saat ini BKPSDM sedang menunggu hasil  koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke Kantor Regional VII BKN di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi ini diperoleh dari Kepala Kantor BKPSDM Kabupaten Tanjabar, Encep Jarkasih, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2018).

Encep Jarkasih menerangkan, saat ini data ASN yang melakukan Tipikor, jumlahnya belum dietahui pasti. Walaupun pihaknya telah menerima data sejumlah nama, namun diperlukan penyesuaian dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

“Karena kalau di BKN tidak terdata, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Begitu perintah pimpinan,” ujar Encep.

Dikatakan, secara Nasional  terdapat 2.357 ASN yang dinyatakan inkrah melakukan Tipikor. Sedangkan di Jambi terdapat 44 ASN, 15 ASN aktif di Pemprov Jambi, sisanya 29 bekerja di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Nah untuk jumlah di Tanjabbar, kita belum terima. Kita tunggu data dari BKN, hari ini BKPSDM Provinsi Jambi berangkat ke BKN Palembang. Kemungkinan besok apa lusa sudah ada informasi,” kata Encep.

Perlu diketahui,pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang melakukan Tipukor dan telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan, dilakukan Pemkab Tanjabar mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri;  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.  (eka)

BACA JUGA  :

> Sebanyak 15 ASN di Pemprov Jambi Akan Dipecat  

> KPK Minta Kepala Daerah Pecat ASN Terpidana Korupsi  



Diberdayakan oleh Blogger.