Pasca Pollycarpus Bebas; Komnas Desak Polri Lanjutkan Kasus Munir
![]() |
Foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Pasca
bebasnya Pollycarpus menjalani masa pidana perkara pembunuhan aktivis
Munir Said Thalib, Komnas HAM mendesak pihak kepolisian melanjutkan
penyidikan kasus untuk menjerat otak pelaku perencanaan pembunuhan.
Komnas HAM menawarkan rekaman suara telepon Pollycarpus Budihari
Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR
dapat menjadi pijakan awal Polri melanjutkan kasus tersebut.
"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara
yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi
perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di
Jakarta, Kamis (6/9/2018)
Rekaman suara telepon Pollycarpus kepada Muchdi yang disebut dalam
persidangan sebanyak 41 kali, ujar Choirul, dalam berbagai kesempatan
tidak pernah dibuka, bahkan ke pengadilan.
Menurutnya jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian serius memerintahkan
perkara itu dituntaskan, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut
ditemukan dan menjadi pijakan awal untuk melangkah ke depan.
Choirul Anam menyebut seharusnya menghadirkan rekaman tersebut hal yang
mudah untuk Polri yang dulu telah mengusut kasus tersebut.
"Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi
itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah
karena tidak memulai dari nol," ujar Anam.
Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri untuk membuka peluang
melanjutkan kasus tersebut sebagai kado 14 tahun kasus Munir, dan
menantikan komitmen sesungguhnya untuk menyelesaikan kasus itu.
Komnas HAM sekaligus mengingatkan Kapolri untuk memastikan perintahnya
efektif, apalagi Kabareskrim Irjen Arif Sulistyanto merupakan bagian
dari tim yang menangani kasus Munir saat itu.
Terpisah Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan lanjut tidaknya kasus Munir
ada pada Kepolisian selaku penyidik. Kejaksaan hanya melaksanakan
penuntutan dan eksekusi perkara yang sudah incrah (mempunyai kekuatan
hukum tetap).
Pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dunia dalam
perjalanan penerbangan ke Belanda untuk melanjutkan studi perlindungan
HAM. Ditemukan arsenik dalam tubuh pendiri Komisi Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. (harianterbit/zamzam)