Farhat Abas Dilaporkan ke Polisi
![]() |
Farhat Abbas. foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, HUKRIM - Pengacara
dan politikus Partai Kebangkitan Bangsa Farhat Abbas dilaporkan ke
Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh
pengacara Zaenal Abidin.
Dalam laporannya dengan Nomor STTL/934/IX/2018/BARESKRIM, Selasa
(18/9/2018), Zaenal melaporkan Farhat karena diduga melakukan
pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu juga Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau
Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).
Dalam laporan diterima ditandatangani Kepala Siaga SPKT Bareskrim
Inspektur Polisi Dua Ahmadi SH menyebutkan, Farhat Abbas melakukan
kejahatan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian pada
13 September 2018.
Laporan pengacara kelahiran Indramayu, Jawa Barat, ini terkait
postingan Farhat di media sosial yang menyatakan "Yang Pilih Pak Jokowi
Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah &
Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!".
(Harian Terbit / Danial)