BKD se Provinsi Jambi Menggelar Rapat Penting Terkait Pemecatan 44 PNS

Kantor Gubernur Jambi. foto Ist
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se Provinsi Jambi telah menggelar rapat penting terkait penerapan sanksi pemecatan 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi. Rapat tersebut digelar di Kantor BKD Provinsi Jambi, Senin (17/9/2018).

"Kami saat ini sedang menggelar rapat dengan BKD se Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, ini ada rapat paripurna lagi," ujar Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi di Gedung DPRD Provinsi Jambi sebelum Sidang Pripurna, Senin (17/9/2018).

Menurut Husairi, pihaknya telah sepakat dengan BKD kabupaten kota dalam Provinsi Jambi untuk mengambil data ASN yang akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, ke Pemeritah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) di Palembang.

"Provinsi kan 15, kabupaten kota 29, jadi totalnya 44. Kami kan sedang rapat  dengan BKD se kabupaten kota, saya tinggal ke sini. Nah kami sepakat dengan BKD se kabupaten kota pergi ke Palembang untuk minta data ke 44 orang itu, kami kan tidak tahu nama-nama itu siapa," tutur Husairi.

Jadi, sejauh ini, upaya yang dilakukan BKD Provinsi Jambi untuk melaksanakan SKB tiga menteri tersebut dengan melakukan sistem jemput bola ke Palembang untuk meminta nama-nama PNS yang akan di Pecat.

"Nama -nama itu sudah pasti ada, karena yang mengumumkannya adalah BKN Pusat . Alasannya mengapa harus mengambil data PNS itu di Palembang, karena regional kita di Palembang dan data tersebut dikirimkan ke Palembang," tambahnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat itu adalah perintah dari tiga pejabat tinggi negara. Dalam hal ini pihak BKD diberikan limit waktu hingga Desember 2018. Jika hal itu tidak dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)-nya dalam hal ini gubernur dan bupati juga akan diberhentikan.

"Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat juga, namun sebelum PPK-nya diberhentikan, kami yang lebih dulu diberhentikan," kata Husairi.

Dikatakan, PNS yang akan dipecat itu merupakan PNS yang telah terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor),  bukan para PNS yang sedang dilakukan penyelidikan tentang prilaku koruptif.

Sebagai landasan dari sanksi ini adalah, peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafrudin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, M Dianto ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan ini mengatakan, sebelumnya dirinya telah diundang ke Jakarta dan didapat informasi se Provinsi Jambi ini ada 44 orang PNS yang akan diberhentiakn secara tidak hormat terkait dengan Tipikor.

Senada dengan Husairi, Sekda Provinsi Jambi ini juga menyebutkan dari 44 PNS tersebut 15 merupakan PNS di Lingkup Pemprov Jambi dan 29 lainnya PNS kabupaten kota dalam Provinsi Jambi.

Namun, menurut M Dianto data yang menyatakan ada 15 orang PNS di Pemprov Jambi itu belum valid. "Makanya hari ini ada rapat antara BKD Provinsi Jambi dan BKD kabupaten kota se Provinsi Jambi," sebutnya.

Rapat tersebut bertujuan untuk bersama-sama menyatukan persepsi, bagaimana langkah Pemprov Jambi untuk memberhentikan ASN tadi. Bahkan, Sekda dan kepala BKD se kabupaten kota dalam Provinsi Jambi akan pergi ke Kantor BKN Palembang.

Karena nantinya pas dilakukan upaya pemecatan tidak salah orang. Hal ini memang harus dilakukan, karena dikejar oleh tiga menteri, BKN Pusat dan KPK. "Jadi kalau terlambat memberhentikan dianggap akan merugikan keuangan negara," ujar M Dianto. (rizal ependi)

BACA JUGA : 

> Sebanyak 15 ASN di Pemprov Jambi Akan Dipecat  

> KPK Minta Kepala Daerah Pecat ASN Terpidana Korupsi  
Diberdayakan oleh Blogger.