Bacaleg Diminta Menyerahkan SK Pemberhentian Jabatan

Hairuddin.foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjabbar, meminta bagi peserta yang bakal mengikuti Pileg 2019, khususnya di Kabupaten Tanjabbar untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebelum penetapan DCT.

SK yang di maksud adalah pekerjaan Bacaleg sebelum ditetapkan sebagai caleg, seperti ASN, Pegawai Honorer, Kades, dan lainnya.

Untuk itu para bacaleg diwajibkan menyerahkan SK pemberhentian dari jabatannya sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap. (DCT), Yakni 19 September mendatang. 

“Penetapan DCT pada 20 September, Sehari sebelum DCT SK pemberhentian wajib diterima,” ujar ketua KPUD Tanjabbar Hairuddin.

Kata dia, Jika sampai batas akhir pemasukan dokumen SK pemberhentian atau SK pensiun juga belum dimasukan, maka KPUD Tanjabbar tidak akan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar calon tetap atau DCT Pileg 2019.

“Saya tegaskan memang dari sekarang, bukan SK Permintan pengunduran diri, tapi SK Pemberhentian, bagi yang tidak melengkapi berarti tidak memenuhi syarat,” Tegasnya.

Sampai saat ini KPUD menetapkan sebanyak 392 orang dalam daftar calon sementara (DCS) di Pileg 2019. Sampai penetapan DCT per 20 September 2018. 

"Kita berharap jumlah yang ada sekarang semuanya ditetapkan dalam DCT." tandasnya.(eka)
Diberdayakan oleh Blogger.