Zola Diduga Terima Gratifikasi Satu Unit Toyota Alphard
![]() |
Gubernur Jambi (non aktif) Zumi Zola. foto ist |
Zola resmi menjadi terdakwa setelah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Sidang dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB sedikit telat dari yang dijadwalkan pada Pukul 10.00 WIB, karena ada sidang lain.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK, Zola hanya didampingi pengacaranya. “Hal lain yang terungkap Zola diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 -2017,” ujar Jaksa KPK kepada wartwan.
Kemudian kasus Zola awalnya terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat pengesahan RAPBD Tahun 2018. (red/asr)
Sumber : metrojambi