Sebelum Ada Uang Ketok Palu, Paripurna Ditakutkan Tak Kuorum

Suasana di PN Jambi menjelang sidang OTT. Foto Jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Ternyata sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi untuk sebelum mengesahkan RAPBD Tahun 2018 sebesar Rp 4, 218 Triliun, tidak pernah kuorum. Namun demikian, akhirnya APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut disahkan juga oleh wakil rakyat, setelah ada uang ketok palu.

Hal ini terungkap pada sidang ke 7 kasus dugaan suap uang ketok palu legislatif oleh eksekutif Pemerintah Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018). Sidang ini menghadirkan Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulikifli sebagai saksi dari tiga terdakwa, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin.

Gubernur sendirilah yang bilang di persidangan, ditakutkan rapat paripurna tidak kuorum sebelum adanya uang ketok palu. Bahkan gubernur mengaku merasakan  bahwa ada gelagat DPRD saat itu menginginkan uang ketok palu.

Sebelum terjadi OTT, gubernur juga mengakui kalau Erwan Malik - waktu itu Plt Sekda Provinsi Jambi - menghadap dirinya dan menyampaikan adanya permintaan dewan untuk uang ketok tersebut. Namun saat itu belum permintaan itu dipenuhi.

Sementara itu, penesehat hukum Arfan mempertanyakan adanya pengakuan dari Amidi tentang permintaan uang 30 US Dolar dari dari Zola ke Arfan sebelum gubernur berangkat ke Amerika. Pantauan dilapangan, sidang tersebut berlangsung lancar, seperti sebelumnya selama sidang selalu dijaga ketat aparat kepolsian. (red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.