Polres Jakbar Usut Jaringan Pemalsu Makanan Kadaluarsa
![]() |
Foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan jaringan pemalsu batas waktu konsumsi makanan (kedaluwarsa).
Menurut temuan penyidik kasus diduga melibatkan PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) di kawasan Jembatan BesI Tambora.
"Nanti akan terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk
apakah ada keterlibatan orang lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat
Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Hengki mengatakan pengungkapan pemalsuan batas waktu konsumsi makanan
yang dilakukan pemilik PT PRS itu sebagai fenomena yang merugikan
masyarakat.
Hengki menjelaskan PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas
waktu konsumsi selama delapan bulan namun pengiriman barang ke Indonesia
mencapai beberapa bulan.
Hal itu dikatakan Hengki menjadikan sejumlah supermarket menolak produk
makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan
bulan.
Hengki menyebutkan syarat tersebut memberatkan importir yang merubah
atau memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima
supermarket.
Hengki akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)
guna meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang telah
kedaluwarsa dan perbaikan syarat, serta prosedur Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang
pemalsuan kedaluwarsa produk makanan PT PRS di Jembatan Tiga Tambora
pada beberapa waktu lalu.
Petugas menangkap tiga orang tersangka yakni Direktur PT PRS berinisial
RA, Kepala Gudang di kawasan Angke DF dan Kepala Gudang di Jembatan
Beso AH.
Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan
(3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal
143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis : Danial
Sumber : harianterbit