Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
![]() |
Ilustrasi Ist |
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Aman Bin Muhtar (37) warga Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi diciduk Polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Aman diciduk Satres Narkoba Polres Muarojambi di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, sekitar Pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/3/2018).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu sebayak 12 bungkus palstik klip siap edar. Kapolda Jambi Brigjen Pol Muhclis melalui Kabis Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Trenadi kepada wartawan di Jambi menginformasikan bahwa pelaku berhasil diciduk Tim Resnarkoba Polres Muarojambi.
Kejadian itu berawal ketika tengah malam petugas mendapat kabar dari warga bahwa pelaku berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Muarojambi.
Petugas pun langsung terjun ke lokasi dan mendapatkan pelaku tengah berada di Jalan Jepang dalam kelurahan tersebut. Pelaku langsung ditangkapdan digelandang ke kantor polisi. "Saat ini Pelaku dan BB telah diamankan", ujar kapolda. (red/kon/jt00)