Nelpon Saat Mengemudi Akan Kena Operasi Polisi

Ilustrasi bermain ponsel ketika mengemudi. Foto Ist


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Para pengendara kendaraan bermotor sambil menelpon menggunakan posel di jalan raya akan dikenakan sanksi operasi keselamatan yang digelar pihak kepolisian. Operasi tersebut akan berlangsung selama 21 hari dimulai awal Maret 2018.

Para pengendara yang belum punya SIM dan dibawah umur juga akan disikat. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa dalam sambutannya yang dibacakan Kapolda Jambi Brigjen Pol Muhclis pada apel gabungan operasi keselamatan tahun 2018 mengatakan.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dalam berlalulintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas. Apel ini digelar pihak Polda Jambi bersama TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jambi, di lapangan hijau Mapolresta Jambi, Jumat (2/3/2018).

Tujuan selanjutnya, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif. Kemudian kapolda juga mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. (red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.