KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi
![]() |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - KPK menetapkan 38
anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku
Gubernur Sumatera Utara.
"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018)
malam.
Surat perintah penyidikan itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota
DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Sebagian dari mereka sudah
tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," tambah Agus.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka
kepada Ketua DPRD Sumatera Utara mengenai penetapan para tersangka itu.
Para tersangka selaku anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan
2014-2019 disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi,
Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M
Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu,
Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima
Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman
Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati
Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu
Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando
Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati,
Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha,
Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Penulis : Anugrah
sumber : harianterbit