HP yang Terkena Proyek PLN Harus Diganti Rugi

Salahsatu Hutan Produksi yang ada di Kabupaten Muarojambi. Foto Jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Kawasan hutan produksi (HP) milik masyarakat di dua kabupaten dalam Provinsi Jambi yang terkena program PLN pengadakan listrik 500 kilo volt (KP) harus diganti rugi. Program ini diberinama Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV New Aurduri - Paranap Riau Paket 1.

Listrik ini akan dipasok ke Jambi dengan membangun 70 unit tower. Namun lebih dari separoh yakni 39 unit tower ini berada di HP milik masyarakat di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Muarojambi.

Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi, H. M Dianto mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan program strategis nasional dibidang kelistrikan. Jadi harus disediakan tanah dan dilakukan pembebasan lahan. Ini sesuai dengan Undang-undang No 56 Tahun 2017.

Tapi dalam pembebasan lahan diharapkan tidak menimbulkan konflik. Oleh sebab itu PT Waskita Karya yang bekerjasama dengan PT PLN harus melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara membayar ganti rugi lahan yang terkena proyek.

Sejauh ini phak terkait memang telah membentuk tim terpadu yang ditugaskan melakukan pendataan dan verifikasi atas bidang tanah yang dikuasai mesyarakat. "Mengenai nilai ganti rugi yang disediakan akan dihitung oleh tim independen", ujar Sekda.

Kemudian tim independen pun akan merekomendasikan yang berhak mendapat ganti rugi serta memfasilitasi kalau terjadi hambatan dan permasalahan di lapangan. (red/jt/hms)
Diberdayakan oleh Blogger.