Supriono Masih Diperiksa Secara Intensif

Foto Ilustrasi Ist

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Tersangka Kasus dugaan suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi, Supriono dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (Tipikor PN) Jambi.

Saat itu kasus Supriono masih dilakukan pemberkasan, KPK terus melakukan pengusutan. Teranyar, KPK telah memeriksa Cecep salah satu tim pemenangan Pasangan Zola - Fahcrori dalam kasus yang menjerat Manta Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, H. Arfan.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Febby kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2/2018) mengatakan hingga saat ini Supriono masih dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Sementara itu Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli kepada wartawan mengaku tak akan berkomentar terkait kasus dugaan suap tersebut.

Hal itu dikatakan Zola pada Pelantikan Pengurus Daerah Markas Pemuda Pancasila di Jambi, Minggu (11/2/2018). "Kalau soal itu, tanyakan saja pada penasehat hukum saya, saya tak akan bicara sola itu. Kan sudah ada penasehat hukum. Silahkan tanya", ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Kemudian, seperti pernah dilangsir sejauh ini KPK telah melimpahkan tiga tersangka ke Penegak Hukum di Jambi untuk digelar sidang di PN Jambi.

Mereka adalah, Mantan Sekda Provinsi Jambi, H. Erwan Malik, Mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, H. Arfan dan Mantan Asisten di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipuddin. Inforasi lain mengatakan, bahkan siang ini, Rabu (14/2/2018) mereka bertiga resmi ditetapkan sebagai terdakwa. (red/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.