Pjs Walikota Jambi Dilantik

Pjs Walikota Jambi M Fauzi bersama dua Pjs Kepala Daerah Lainnya di Lantik Wakul Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar. Foto Humas

JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Penjabat sementara Walikota Jambi, M Fauzi dilantik oleh Wakil Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/2/2018). Saat itu Fauzi dilantik bersama Pjs Bupati Merangin, Husairi dan Pjs Bupati Kerinci, Agus Sunaryo.

Wakil Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menegaskan Pjs Bupati maupun Walikota dilarang campur tangan dalam politik Pilkada serta mengantisipasi hal-hal yang berbau SARA."Penjabat yang telah diamanatkan tidak ada campur tangan dalam politik Pilkada berlangsung serta dapat menghindari semua yang berbau SARA,"tegas Wagub saat sambutan.

Pelantikan yang dilaksanakan telah diatur dengan satu mekanisme bersifat administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Tujuan pengukuhan yang dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan dan stagnasi roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," terang Wagub.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang, pertama untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kedua memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, keempat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kelima melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Wagub menyampaikan, diawal menduduki jabatan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota akan terjadi berbagai tantangan dan permasalahan administratif penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Harapan dapat menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana, lakukanlah segera koordinasi baik vertikal maupun horizontal dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik terutama didalam melaksanakan tugas utama dan prioritas yaitu mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah masing-masing agar berjalan dengan tertib aman lancar serta kondusif sukses," ujar Wagub. (red/jt/asr)
Diberdayakan oleh Blogger.