Diduga Terseret Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Gubernur Jambi Tersangka
![]() |
Foto Ist |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan praktik gratifikasi. Zola diduga menerima fee proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 - 2017 dari sejumlah kontraktor di Jambi.
Penetapan gubernur yang belum genap dua tahun menjabat ini dilakukan KPK pada Jum'at (2/2/2018). Besaran uang fee yang diterima Zola Rp 6 miliar. Penerimaan uang itu ada yang dilakukan secara sendiri ada juga bersama H. Arfan ketika masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan kepada wartawan ketika menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (2/2/2018). Makanya H. Arfan yang pernah menjabat Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi ini ditetapkan lagi sebagai tersangka. Sebelumnya H. Arfan juga menjadi tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan Pengesahan Anggaran RAPBD Tahun 2018. Dikalangan media kasus ini populer dengan sebutan kasus suap ketok palu.
Kumparan.Com Jum,at (2/2/2018) menulis KPK segera memanggil Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan setelah diperiksa KPK biasanya melakukan penahanan. "Biasanya KPK akan melakukannya (penahanan) sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/2/2018).
Kendati demikian, Basaria tidak menyebutkan secara spesifik kapan penyidik akan memanggil Zumi sebagai tersangka. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih berada di lapangan guna mengumpulkan bukti. Menurut kumparan.com, KPK menjerat Zumi Zola dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi Zola pun terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 12 B yang mengatur soal gratifikasi berbunyi:
(1). Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara Pasal 11 yang mengatur soal perbuatan suap berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sedangkan juru bicara KPK RI, Febri Diansyah mengatakan, pasca penetapan H. Zumi Zola dan H. Arfan sebagai tersangka, KPK melakukan pengembangan penyelidikan terhadap adanya kemungkinan kterlibatan Hj. Sherin Tharia Zola istri Zumi Zola dalam kasus gratifikasi tersebut.
Pernyataan ini diungkapkan Febri ketika menggelar jumpa pers di Gedung KPK RI di Jakarta, Jumat (2/2/2017). Pihak KPK mengaku memiliki bukti kuat jika Zola bersama Arfan menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 6 miliar.
Sementara itu, pagi harinya sebelum Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sekitar Pukul 08.00 WIB Jumat (2/2/2018) Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pelantikan 393 pejabat eselon III dan IV. Pelantikan dilakukan oleh Sekda Provinsi Jambi, H. M Dianto. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. (ref/dari berbagai sumber)