BKSDA Jambi Membantah Melepaskan Anak Buaya
![]() |
Anak Buaya. Foto Ilustrasi Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, TANJABTIM - Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi membantah melepas 7 ekor anak buaya hasil penggagalan perdagangan gelap hewan liar yang dilakukan oleh Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) kelas 1 Jambi bersama BKASDA Jambi.
Tuujuh anak buaya tersebut dilepaskan di Perairan Cagar Alam Hutan Bakau, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim. "Dari mana informasinya, tidak ada kita melakukan hal tersebut", kata Kepala BKSDA Jambi, Farit kepada wartawan Tmur Ekspres, kemarin.
Menurut Farit, kalau memang mereka melepaskan anak buaya, tidak mungkin tidak berkoordinasi dengan masyarakat. " Nanti kalau buaya yang dilepas itu sudah mulai mengganggu, kita bisa tangani", ujarnya.
Sementara itu Penggiat Lingkungan Kabupaten Tanjabtim, Arie Suriyanto mengungkapkan, dari lebih kurang dua kilometer lokasi pelepasan anak buaya tersebut dari pemukiman penduduk. Anak buaya tersebut jenis buaya muara (Crododylus Porosus) dan buaya senyulong( Tomistoma Scellegelli ).
Menurut Arie, dengan dilepaskannya anak buaya tersebut membuat masyarakat sekitar cemas. Karena dulunya di Pulau Burung pernah ada warga yang digigit buaya. "Itu melepas penyakit", ujar Arie.
Arie menyesalkan kejadian itu, apalagi lokasi pelepasan tak jauh dari pemukiman pendduduk. Arie menambahkan, seharusnya pihak terkait terlebih dulu berkoordinasi dengan masyarakat setempat sebelum melepaskan anak buaya tersebut pada habitatnya. (*)
Penulis : Ahmad Sulian Firdaus
Sumber : harian timur ekspres (JPNN)