Verifikasi Faktual Susutkan Parpol Peserta Pemilu 2019

Foto Ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang kewajiban partai politik mengikuti verifikasi faktual dinilai dapat menyusutkan peserta Pemilu 2019. Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai jika KPU benar-benar melaksanakan aturan ini secara fair, maka sangat mungkin jumlah parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.

"Boleh jadi banyak parpol yang akan oleng atau sempoyongan. Ujung-ujungnya mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi Peserta Pemilu 2019," ujar Said Salahudin di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Mernurutnya kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual. Hal itu karena, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, jangankan untuk dapat memenuhi persyaratan di tingkat kecamatan, untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol. Ia mengatakan ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.

Ketentuan ini tidak dilakukan pada Pemilu 2014. Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 hari ini (11/1/2018), maka tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.

Jika sebelumnya sepuluh parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja, maka setelah jatuh Putusan MK seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

Jadi terhitung sejak hari ini (11/1/2018) tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019. Semuanya harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan dan keberadaan kantornya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang. (*)

Penulis : Zamzam
Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.