Rosmansyah Dituntut 6 Tahun dan Diancam 3 Tahun Penjara

Foto Istimewa
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Rosmansyah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, 2009 - 2014 yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang rakyat di gedung wakil rakyat tersebut.

Tuntutan ini terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (18/10/2017). Sidang tersebut diketuai LS Duha, SH dengan agenda tuntutan JPU pada kasus tipikor dana bintek anggota DPRD tahun anggaran (TA) 2012 hingga 2014.

Saat membacakan tuntutannya, JPU, Irsan mengatakan dirinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.50 juta, subsider 3 bulan. Terpidana telah terbukti melakukan korupsi berjemaah. Dikatakan Irsan, ancaman hukuman 3 tahun berikutnya dapat menjerat pelaku jika tidak dapat mengembalikan uang negara sebesarRp. 3,2 miliar rupiah. Dalam hal ini Rosmansyah juga diminta untuk mengambalikan uang tersebut kepada negara. (jt/mj)
Diberdayakan oleh Blogger.