Jangan Sampai Jakarta Dikuasai Kaum Homo

Foto Ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Pertengahan Mei 2017 Ibu Kota dihebohkan penggerebekan pesta seks kaum gay atau sesama jenis (homo) di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017), oleh Polres Metro Jakarta Utara. Sebanyak 144 pria gay diamankan.

Hanya berselang lima bulan, lagi-lagi publik dihebohkan dengan penggerebekan pesta gay atau pesta seks sesama jenis digerebek Polres Metro Jakarta Pusat di 1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17 Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Sejumlah kalangan menggelengkan kepala dengan aksi nekad kaum gay tersebut. Apalagi, di dalam acara pesta ini polisi menemukan penari telanjang sedang beraksi.

Tak hanya itu, saat penggerebekan, ada pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar yang tersedia. "Penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka diduga sedang "gituan" dikamar-kamar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Pada saat masuk ke tempat tersebut para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu. "Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih alat kontrasepsi dan pelumasnya. Mereka yang datang ke tempat inimembawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut,” ujar Marpaung.

Marpaung menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara. Dikecam Berbagai kalangan mengutuk dan mengecam keras pesta seks kaum gay itu. “Penggerebekan pesta gay yang sudah dua kali dilakukan membuktikan kalau Jakarta menjadi tempat nyaman bagi kaum gay.

Kita harus cegah jangan sampai Jakarta dikuasai dan menjadi surga bagi kaum gay, dan jangan sampai Jakarta dikenal sebagai kota para kaum gay atau kota kaum homo,” kata Sudirman Maulana, pengamat kebijakan publik kepada Harian Terbit, Minggu (8/10/2017) Sekretaris Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan untuk memberikan efek jera kepada kaum gaydan lainnya, polisi harus memberi sanksi tegas kepada para pelaku.

"Kami mau kaum homo ini diberikan sanksi tegas. Karena membawa dampak yang buruk, penyakit AIDa juga mendesak polisi agar mengusut tuntas jaringan gay yang semakin masif di Indonesia. Jangan sampai hal ini terus berulang,” ujar Novel. Jati Diri Bangsa Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mujahid mengemukakan,”“Kita lengah apalagi dengan segaja membuka pintu formal dengan legalitas maka hancurlah jati diri bangsa Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila tersebut.”

Sementara itu pengamat sosial Musni Umar menyatakan prihatin dengan kasus gay yang melakukan pesta seks. Karena soal aksi kaum gay itu (LGBT) bertentangan dengan Pancasila yang mana dalam sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. "Secara pribadi-pribadi, memang sulit untuk menyetop atau melarangnya. Namun, bila LGBT itu sudah dalam bentuk komunitas, lalu menyebarluaskan paham LGBT itu, tentu kita harus menolaknya secara tegas," ujarnya dihubungi belum lama ini.

Menurutnya, Pancasila itu tak membolehkan adanya free sex, termasuk hubungan sesama jenis, hubungan dengan lawan jenis di luar pernikahan, dan penyebaran paham yang merusak moralitas bangsa, yakni paham LGBT. Wakil Ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ansori Sinungan mengatakan, pesta kelompok gay di Jakarta telah melanggar hukum. Ia juga menilai tindakan polisi mengamankan para pelaku pesta gay tersebut sudah tepat.

"Yang namanya prostitusi baik antara gay maupun orang normal itu kan melanggar hukum jadi ya kalau melanggar hukum ya aparat berhak menindak," ujar Ansori kepada Republika.co.id, Senin (22/5). 6 Jadi Tersangka Polres Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka terkait kasus pesta gay berkedok spa di tempat sauna bernama T 1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat.

"Dari kegiatan itu, kita menetapkan enam orang tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017). Keenam orang itu adalah HE, GG, GCMP, NA, TS, dan K. Namun, tersangka HE hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber : Harian Terbit/Danial/Alee
Diberdayakan oleh Blogger.