Pegawai Honor Pol PP Diciduk Polisi

 JAMBI - Sebanyak 15 orang pelaku pencurian diamankan petugas kepolisian sektor telanaipura jambi. Ironisnya belasan pelaku yang diamankan ini merupakan pegawai honor di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jambi, tidak itu saja salah satu dari belasan pelaku ini terdapat seorang oknum PNS yang bertugas di salah satu biro setda provinsi Jambi. Ke-15 pelaku itu adalah berinisial J oknum PNS, R tukang bengkel atau montir dan sisanya oknum honorer Sat Pol PP Jambi yakni S, D, M, AR, AH, F, CN, H, IB, AG, J, E dan IJ. 

 Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, menjelaskan, para pelaku pencurian ini diamankan karena mereka terbukti telah menggondol onderdil atau suku cadang kendaraan mobil bus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang terparkir di halaman belakang Kantor Gubernur Jambi, pada 15 Fbruari 2017 lalu. “Diantaranya ada 12 orang oknum honorer Sat Pol PP dan dua oknum PNS serta satu warga sipil yang terlibat kasus itu,”katta Bastari kepadaSejumlah wartawan, Kamis Sore (23/02/2017)

 Kasus ini kata Bastari berhasil terungkap oleh kepolisian, setelah adanya laporan dari pihak Pemprov Jambi yang melaporkan ada kehilangan onderdil kendaraan baru hibah dari pemerintah pusat jenis bus yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi. Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya didapati sebanyak 15 orang pelaku yang diantaranya adalah oknum PNS, honorer Sat Pol PP dan seorang warga sipil yang bertugas mengambil onderdil dari mobil tersebut.

 “Dari belasan pelaku ini seorang diduga kuat sebagai otak pelaku atau pelaku utama yakni oknum PNS dilingkungan Pemprov Jambi berinisial J, sedangkan R warga sipil atau berprofesi montir yang bertugas mengambil atau melepas onderdil mobil bus itu yang beraksi pada malam hari,”jelasnya. Dari pemeriksaan kata Bastari, mereka menggunakan modus pencurian di malam hari, Sementara peran dari petugas honorer Sat Pol PP tersebut, adalah mereka mengetahui dan mendapatkan sejumlah uang hasil dari kejahatan itu. Polisi masih menyelidiki kasus itu untuk mengungkap jaringannya dan ke-15 pelaku atau tersangka lainya, guna kepentingan penyidikan juga para tersangka telah diamankan dan dijebloskan kedalam geruji besi Mapolsek Telanaipura. “untuk mempertanggungjabwakan perbuatanya maka mereka ini kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.”tuntasnya. (ref/uti)
Diberdayakan oleh Blogger.