Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang Jaktim, 2 Pelaku Masih Buron

Foto : Ist

 JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap sebuah pabrik ekstasi rumahan yang dijalankan sendiri oleh laki-laki berinisial FH.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan lokasi pabrik ekstasi rumahan itu berada di Jalan Damai, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi, ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah. Hasilnya positif ekstasi, kandungannya adalah kandungan ekstasi," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam penggerebekan narkoba itu, polisi menemukan 213 butir ekstasi. Polisi juga menemukan serbuk kuning dan hijau yang diduga bahan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram.

Pengungkapan pabrik narkoba itu berasal dari informasi aduan masyarakat. Tim Khusus Subdit I Ditresnarkoba menggerebek rumah kontrakan yang jadi pabrik ekstasi itu pada 4 Oktober 2022 pukul 18.20.

Didapati paket berisi 213 butir ekstasi yang akan dikirim kepada konsumen yang memesan via secara online. Lalu polisi menggeledah rumah itu dan menyita sejumlah alat produksi.

 "Didapatkan keterangan, tersangka berperan sebagai pembuat, memproduksi, dan kurir narkoba jenis ekstasi," tuturnya.

Berikut harang bukti yang disita:
1. Empat plastik klip berisi 213 butir ekstasi.

2. Lima plastik klip berisi bubuk ekstasi 635,52 gram.

3. Prekusor, antara lain dua obat ivanes, satu botol cairan pethidine, dua kotak clorilex, satu kotak spidol berwarna, satu botol berisi pil koplo.

4. Alat produksi, di antaranya adalah 10 model cetakan merek Facebook, Instagram, Angry Bird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dan Alpha. Dua blender, satu sendok plastik, dua sendok makan, satu sendok mixer, dua baskom, satu jarum suntik, dua piring, satu buah sarung tangan, satu buah silet, 50 lembar plastik klip, 35 lembar kardus kemasan, dan satu buah alat bong.

FH mendapat bahan-bahan, alat produksi, serta cara pembuatan ekstasi dari seseorang bernama Ajo yang kini buron. Hasil produksi dikirimkan kepada konsumen yang diberikan oleh Arjun. Ajo dan Arjun saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mukti mengatakan, jika FH membuat 300 butir, maka tersangka itu bisa mendapatkan Rp150 juta.

"Ya 300 butir kali Rp500 ribu, jadi Rp150 juta," ucapnya.

Produsen ekstasi rumahan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati, seumur hidup dan denda maksimum Rp10 miliar.***

Editor: Anugrah Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.