JPU Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak, Ayah Brigadir J: Terlihat Sebagian Kebenaran

foto : ist

JAKARTA -  Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyaksikan sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10). Keluarga mengikuti persidangan melalui televisi yang ada rumahnya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Ayah almarhum brigadir J, Samuel Hutabarat mencatat isi pembacaan dakwaan dalam persidangan tersebut, sedangkan ibu Rosti Simanjuntak almarhum Brigadir Yosua di sela itu mendengar sidang tersebut menangis mendengarnya.

Samuel Hutabarat mengkritisi pernyataan jaksa perihal Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J. Fakta ini membantah pernyataan yang menyebutkan Ferdy Sambo tidak ikut menembak anaknya.

"Selama ini kita dengar dari pihak Ferdy Sambo bahwa dia tidak ikut menembak. Ternyata pernyataan dari jaksa tadi, Ferdy ikut serta menembak anak kita. Sudah terlihat sebagian kebenaran," kata Samuel, Senin (17/10).

Dengan adanya persidangan ini, kata Samuel, kebenaran mulai terang benderang, bahkan terdakwa dalam kasus ini juga diduga terlibat merekayasa kasus pembunuhan Yosua.

"Dia terlibat merekayasa kejadian ini serta si Putri. Sebelumnya berbagai skenario yang diceritakan kepada publik," jelasnya.Samuel dan istrinya akan mengikuti persidangan ini sampai selesai. Dia berharap hakim membuat putusan yang seadil-adilnya.

"Kita sabar menunggu akhir sidang ini. Sampai ada putusan hakim. Kami berharap di sidang selanjutnya, para saksi terbuka kepada hakim. Jangan ada yang ditutupi," tutupnya.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan Ferdy Sambo sempat menembak kepala belakang Brigadir J saat sedang mengerang kesakitan. Tembakan itu menewaskan Brigadir J.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17. Bharada E menembakan sebanyak 3-4 kali tembakan.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih mengerang kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Reporter: Hidayat

sumber : merdeka.com

Diberdayakan oleh Blogger.