Polri Akan Buka Peluang Kerja Sama dengan Negara Asing untuk Bongkar Hacker Bjorka

Foto : Istimewa

JAKARTA - Kepolisian akan menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk membongkar pembobolan data oleh peretas Bjorka.

Potensi itu masih ada, namun polisi belum mengambil sikap pasti pihak yang akan digandeng.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak ketiga yang digandeng berasal dari luar negeri. Kerja sama kedua belah pihak akan dilakukan bila dibutuhkan lebih lanjut.

“Kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.

Pendalaman terhadap perkara ini masih berlanjut oleh tim khusus. Pembuktian dari segi ilmu pengetahuan atau scientific menjadi alasan pergerakan tim tenang dan tidak terburu-buru.

“Proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific, oleh karenanya tidak terburu-buru dan tim masih bekerja terus,” jelas Dedi.

Terkait hal ini, polisi resmi menjerat anggota dari komplotan Bjorka bernama MAH dengan pasal 30, pasal 32, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjeratan pasal dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim khusus.

“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut, pendalaman terhadap MAH dan kasus terkait Bjorka ini masih terus digencarkan, seperti latar belakang maupun status dari sosok Bjorka tersebut.

Untuk itu, polisi akan menelusuri jejak digital dari Bjorka untuk melihat kewarganegaraannya. Tidak hanya itu, perburuan terhadap Bjorka juga sembari dilakukan.

Pekan lalu, kepolisian resmi menetapkan pemuda yang diduga membantu Bjorka menjadi tersangka, atas tindakan peretasan dan pembobolan data serta mempublikasikan ke publik. Penetapan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara dan penyelidikan.

Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengucapkan, tersangka berinisial MAH itu, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam status barunya. Kendati demikian, ia belum ditahan dan proses penahanan masih dalam proses.

“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” jelas Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Ade menyebut, MAH juga bagian dari Bjorka yang ternyata dikenal sebagai kelompok serta tergabung dalam saluran aplikasi perpesanan Telegram. Saluran atau channel itu bernama Bjorkanism.

MAH pun sempat mengunggah dokumen sebanyak tiga kali. Keterangan salah satu postingan adalah ’Stop Being Idiot’ pada 8 September 2022, kemudian 9 September 2022.

“The next leaks will come from the President of Indonesia”, dan 10 September 2022 dalam tanda petik “To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon”.

“Jadi itu yang di-publish tersangka tersebut,” ucap Ade.

Menurut Ade, MAH melakukan hal tersebut untuk membantu Bjorka supaya menjadi terkenal dan mendapatkan uang dari usaha peretasannya. Tindakan MAH kini didalami apakah inisiatifnya sendiri atau justru atas arahan dari Bjorka.

Tim juga telah mengamankan satu buah kartu SIM seluler, dua buah gawai telepon, satu lembar KTP atas nama MAH. Semua barang-barang itu kini disita sebagai barang bukti.

PIhaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap pemuda yang diduga membantu Bjorka berinisial MAH. Namun, ketetapan wajib lapor diberikan kepada MAH sebagai ganti tidak adanya penahanan tersebut. (M Danial Bangu)

Editor: Anugrah Terbit

sumber : harianterbit.com


Diberdayakan oleh Blogger.