Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat

Gubernur Jambi Zumi Zola. foto Istimewa

JAMBI - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pelaku korupsi dalam kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi Tahun 2018, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar), Selasa (06/09/22).

Zumi Zola sebelumnya divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan lantaran dianggap jaksa menerima gratifikasi serta memberi suap.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Zumi Zola tinggal wajib lapor ke bapas sampai masa hukumannya selesai. (*/red)

Diberdayakan oleh Blogger.