Bharada E Digugat Rp15 miliar, Kuasa Hukum: Sampai Pensiun Tak Bisa Kumpulkan Uang Sebanyak Itu

JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer digugat membayar fee sebesar Rp15 miliar oleh mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin. Gugatan keduanya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menganggap kliennya tidak memiliki kewajiban membayar fee seperti tuntutan Deolipa dan Burhanuddin. Pasalnya Bharada E tidak memiliki perjanjian yang mengikat sebelumnya. 
 
"Mengenai lawyer fee Rp15 M Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat," kata Ronny kepada wartawan, Rabu 21 September 2022. 
 
Lebih lanjut Ronny menegaskan Bharada E tidak akan sanggup membayar fee senilai yang diminta eks kuasa hukum sesuai gugatannya di pengadilan.
 
"Dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ungkap Ronny. 
 
Sebelumnya Bharada E mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin. Saat itu keduanya baru mendampingi Bharada E selama lima hari. 
 
Deolipa dan Burhanuddin lalu melayangkan gugatan perdata atas pencabutan kuasa tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sebagai tergugat yakni Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum baru Bharada E dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 
 
Deolipa dan Burhanuddin meminta pengadilan membatalkan surat pencabutan kuasa. Selain itu tergugat diminta membayar fee Rp15 miliar. (Ikbal Muqorobin)

Diberdayakan oleh Blogger.