Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendikbud RI

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi kembali melakukan pendalaman materi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang perubahan atas Perda Povinsi Jambi no 7 tahun 2013. Ranperda itu tentang pelestarian dan pengembangan budaya Melayu Jambi.

Ketua Pansus 4 DPRD Provins Jambi Abdul Khafid Moein bilang, dalam rangka pembahasan ranperda tersebut pihaknya melakukan konsultasi ke Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI di Jakarta.

“Kita lakukan konsultasi ke Kemendikbudristek dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari kementerian terkait isi rancangan ranperda,” ujarnya.

Kunjungan ini, Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi diterima langsung oleh Dirjen kebudayaan Hilmar Farid bersama Sekretaris Dirjen Fitra Arda beserta staf.

Pada kesempatan ini, Abdul Khafid juga menyebut bahwa konsultasi ini dilakukan dalam rangka untuk melihat peran peran kementerian.

“Kita juga ingin mengetahui peran kementerian dalam pelestarian budaya Melayu Jambi ini sejauh mana,” pungkasnya. (*red)

Diberdayakan oleh Blogger.