Kapolri Ungkap Sosok Personel Div Propam yang Mengambil CCTV di Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. foto istimewa

JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kesulitan awal tim khusus mengusut kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir, J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, hal tersebut dikarenakan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian diambil personel Divisi Propam dan Bareskrim Polri.

"Kemudian juga kami mendapati ini yang menjadi perhatian publik, CCTV yang saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi, saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau pun petugas dari personil Div Propam dan personil dari Bareskrim," ujar Sigit, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sigit menyampaikan demikian saat rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR, terkait penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak Divisi Propam dan Bareskrim Polri itu, kemudian terungkap peran dari masing-masing pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil, dan siapa yang mengamankan, kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV. Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," jelas Sigit.

Sigit, menyebut, dari penemuan-penemuan itu pihaknya kemudian menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait adanya penghalangan proses penyidikan. Dari rangkaian itu, pihaknya merekomendasikan enam personel terduga melanggar etik.

"Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar yaitu saudara FS, saudara BW, dan saudara CP, mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan sengaja menghilangkan CCTV dan kemudian merusak yang ada di pos satpam," ulas Sigit.

Menurut Sigit, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik masih terus dilakukan pihaknya.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

ng diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," cuitnya.

Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," tambah Listyo.

Editor: Anugrah Terbit

sumber : harianterbit.com



Diberdayakan oleh Blogger.