Dua Lagi Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik Ditahan KPK

Dari 14 yang Terjerat, Satu Orang Masih Dinyatakan Buron

foto : ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang yang diduga terjerat kasus korupsi Proyek Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Kamis (03/02/22). 

Kedua orang tersebut ialah Isnu Edhy Wijaya (IEW) mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara dan Konsorsium Percetakan Negara RI dan Husni Fahmi (HF) Ketua Tim Teknis Teknologi Informatika (TI) Penerapan e-KTP. 

Saat ini kedua orang tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Podam Jaya Guntur, selama 21 hari mulai 3 hingga 22 Februari 2022. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

Untuk kepentingan penyidik, tersangka IEW dan HF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Lili Pintauli Siregar kepada harianterbit.com di Jakarta, Kamis (03/02/22). 

Alasan penahanan IEW karena dia bersama Edi Naronggong diduga melobi Pejabat Kemendagri agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.   

Sedangkan penahanan HF dilakukan karena dia diduga menerima suap Rp 10 juta untuk memenangkan konsersium tersebut. HF merupakan ketua tim teknis dan panitia lelang proyek ini. 

Setelah menahan kedua orang ini berarti KPK telah berhasil menjerat sebanyak 14 orang, 12 diataranya ialah : 

Sugiharto dan Irman (Keduanya Pejabat Kemendagri) ; Setya Novanto (Mantan Ketua DPR RI ); Markus Nari dan Maryam S Haryani (Anggota DPR RI) serta Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Keponakan Setya Novanto). 

Kemudian Priedric Yunadi (Mantan Pengacara Setya Novanto); Bimanesh Sutarjo (Mantan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau.) serta tiga orang pengusaha yakni : Made Oka Masagung, Anang Sudiana Sugiharjo dan Andi Naronggong.

Bahkan Andi Naronggong ini telah lebih dulu divonis 13 tahun penjara karena telah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. 

Trus, ada satu lagi, dia adalah Paulus Tannos, Direktur Utama (Dirut) PT. Sandipala Arthapura.

Nah, yang satu  ini masih kabur dan hingga saat ini dia telah dinyatakan sebagai buronan KPK. (ref)

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.