Tahun 2022 Anggota DPRD DKI Jakarta Dibayar Rp 139 Juta Per Bulan

foto : ist


JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dibayar Rp 139 juta per bulan. Duit sejumlah itu merupakan anggaran tunjangan dan gaji yang akan diterima pada 2022. 

Secara global pada tahun ini (2022) anggaran gaji dan tunjangan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 177 miliar untuk satu tahun. Sebelumnya anggaran gaji dan tunjangan Rp 177, 37 miliar naik sebanyak Rp 26,42 miliar. 

Media harianterbit.com melangsir, kenaikan "upah" wakil rakyat tersebut terterah dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai APBD TA 2022, yang telah dievaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Evaluasi ini ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta TA 2022. 

Adapun besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun lalu, yakni 2020, sebesar Rp 150,94 miliar. Jika dihitung per anggota dewan bisa mengantongi Rp 139 juta per bulan atau 1,67 miliar per tahun. 

Gaji dan tunjangan Anggota DPRD secara menyeluruh dalam satu tahun ini terbagi dalam tujuh pos anggaran. Diantaranya adalah uang representasi Rp 3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar dan tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta. 

Kemudian tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota dewan Rp 27, 34 miliar, tunjangan reses Rp 6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar. 

Selain itu, khusus ketua dan wakil ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar Rp 676,8 juta. Besaran ini tetap seperti tahun 2021. (j-terbit/001) 

Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.