Subhi Yusuf Ditetapkan Sebagai DPO Kejati Jambi

foto : ist

JAMBI -   Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan Daftar Pencarian Orang/ Penayangan Buronan (DPO)  perkara Tindak Pidana Korupsi di  Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 sampai Tahun 2019.


DPO atas nama Subhi S.Sos., M.M  bin M.Yuduf Zen, tempat lahir Bingin Teluk, usia 57 Tahun , bertempat tinggal Jalan.  Taib Fachrudin No.31 Rt.008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e  Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi  Fajar Rudi Manurung melalui Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan mengatakan bahwa tersangka Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik  selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah menurut hukum acara pidana.

“Untuk itu, kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat bila mana mengetahui keberadaan DPO di atas, kami mohon dengan hormat kiranya dapat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Jambi. (*/red)
Diberdayakan oleh Blogger.