Pj Gubernur Jambi Dorong Pihak Terkait Laksanakan Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


 JAMBI - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi, agar melaksanakan pemuktahiran data. Pemuktahiran data atau pemuktahiran data terpadu kesejahteraan sosial tersebut sebagai acuan untuk mendistribusikan bantuan kesejahteraan sosial. 

Dorongan agar melaksanakan pemuktahiran data tersebut diungkapkan Pj Gubernur Jambi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencataran Sipil tingkat Provinsi Jambi di salah satu hotel di Jambi, Jumat (12/3/21). 

Pj Gubernur Jambi menuturkan, saat ini telah menjadi kesepakatan nasional bahwa, syarat menerima bantuan yakni masyarakat yang memiliki KTP Elektronik. 

"Hal ini sesuai dengan keputusan SKB tiga menteri yakni Mentri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Mentri Sosial. SKB tiga menteri tersebut tertanggal 28 Juli 2020," tuturnya. 

Dia menambahkan bahwa, tugas kepala daerah tingkat satu ialah memberikan dorongan dan pengawasan terhadap program tersebut, sedangkan tugas bupati dan walikota melaksanakan percepatan pemuktahiran data tersebut. 

"Dalam hal ini juga diperlukan koordinasi bupati dan walikota kepada gubernur," tambahnya. 

Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa, agar penduduk tidak terdata ganda di beberapa tempat, maka diharuskan memiliki NIK. 

 "Bagaimana jika belum punya NIK ? Maka Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil harus turun ke lapangan guna mengecek penduduk yang belum punya NIK, untuk diterbitkan NIK-nya," kata Zudan. 

Kemudian, para bupati dan walikota harus aktif melakukan updating data. Diantaranya harus dilakukan pendataan bagi penduduk yang meninggal dunia, yang pindah alamat dan yang berubah pekerjaan. 

"Dalam hal ini kepala daerah hanya memerintahkan kepada dua instansi yakni dinas sosial dan dinas dukcapil. Setelah itu datanya harus dikirim ke pemerintah pusat, untuk diverifikasi dengan data dukcapil nasional" tegasnya. 

Sedangkan Bupati Merangin, Al Haris, kepada wartawan mengatakan bahwa, kedatangan Dirjen Dukcapil ke Jambi untuk mengsingkronkan data-data kependudukan yang ada di Jambi. Kemudian melakukan evaluasi perekaman data di Jambi termasuk perekaman data untuk suku anak dalam (SAD) di Provinsi Jambi. 

"Dalam hal ini perekaman data terhadap SAD ini terhitung masih rendah," ujar Haris. Terkait perekaman data SAD sampai saat ini masih terkendala. Karena SAD ini selalu berpindah-pindah tempat. "Nah ini saya kira yang membuat kita sulit menyatukan data ini terutama data SAD kita," kata Haris. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebutkan bahwa, pemuktahiran data kependudukan ini dilakukan secara kontinue oleh pihak terkait. Hal itu bertujuan agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik. 

"Saya berharap pemerintah dapat melaksanakan pemuktahiran data dengan sebaik mungkin," ujarnya. Pada rakor tersebut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh , Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. 

 Kemudian para Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi, serta pihak terkait lainnya di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.