Kata Mahfud Rakyat Habis Kalau Dia Tidak Bertindak

 

JAKARTA -Pemerintah  memahami masih adanya pro dan kontra dalam kewajiban vaksinasi Covid-19. Tapi bagi pemerintah wajib untuk melindungi rakyat sehingga mengambil hukum tertinggi dalam penerapan program vaksinasi.

"Tujuannya pemerintah untuk melindungi rakyat dari penularan virus Covid-19," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam diskusi daring bertajuk Vaksinasi Covid-19 Dari Perspektif Hukum: Hak Atau Kewajiban? Sabtu (16/1/2021).

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini, pemerintah harus menerapkan kewajiban vaksin Covid-19 agar masyarakat tidak menjadi korban. "Kalau saya tidak bertindak habis ini rakyat," katanya.

Mahfud menambahkan, hak asasi itu dibatasi undang-undang yang diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Tujuannya juga untuk melindungi hak asasi orang lain.

"Anda boleh menolak divaksin, tetapi itu melanggar hak asasi orang lain karena membahayakan hak orang lain untuk hidup sehat, maka negara harus memaksa," jelasnya.(us) 

 

Diberdayakan oleh Blogger.