Jokowi Perintahkan Kapolri Pidanakan Pendemo dan Minta 34 Gubernur Setujui UU Cipta Kerja

 JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk menindak pelaku tindak pidana dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Kemudian, Jokowi juga meminta agar 34 Gubernur menyetujui dan mendukung UU Cipta Kerja.

Begitu yang disampaikan Tenaga Ahli Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, menyampaikan arahan Presiden Jokowi saat menggelar rapat internal bersama 34 Gubernur secara virtual, terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum, harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," ungkap Donny kepada wartawan, Sabtu (10/102020).

Dalam rapat itu, Jokowi meyakinkan seluruh Gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang memunculkan banyak aksi buruh maupun mahasiswa hampir di semua Provinsi itu, justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," kata Donny.

Sebelumnya, Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi-aksi di seluruh wilayah Indonesia, dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok, yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.